UU Kepolisian digugat ke MK

majelis panel mahkamah konstitusi (mk) mengadakan sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 mengenai kepolisian ri yang dimohonkan oleh seorang masyarakat bandung bernama sri royani.

sri royani mempersoalkan pasal tersebut sebab beberapa penyidik dan menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik oleh propam jawa barat, sementara kasusnya dan di-sp3 itu tak mampu dibuka tinggal.

kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) dan saya dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap yang dianggap bukan tindak pidana, tidak lumayan bukti. kasus aku dan di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik terhadap terlapor, papar sri royani, di sidang pemeriksaan pendahuluan dalam jakarta, senin.

pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran pada kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia dengan pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan oleh komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .

Informasi Lainnya:

ayat (2) ketentuan tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur dengan keputusan kapolri.

royani menyatakan sudah mengirimkan surat pengaduan terhadap kapolda Jabar dan bidang hukum polda Jawa Barat yang menyarankan agar mengajukan gugatan pra peradilan. disamping itu, pemohon dan mengirimkan surat aduan kepada mabes polri juga polda Jabar yang ditindaklanjuti dengan memeriksa 5 pihak penyidik oleh komite kode etik.