PNS jadi caleg harus mengundurkan diri

ketua kpu kota depok raden salamun adiningrat menjelaskan apabila ada pegawai negeri sipil (pns) menjadi calon legislatif dari Satu partai maka mesti mengundurkan diri.

ya harus mundur sebab pns mesti bersikap netral, kata salamun disela menerima berkas registrasi caleg tetapi (dcs) partai di kpu kota depok, senin.

ia menyampaikan info dan diterimanya telah banyak pns kota depok yang merupakan caleg, namun tersebut masih keterangan lisan yang diterima, apakah banyak seorang atau tidak nanti mau diverifikasi terlebih dahulu.

kita mengakibatkan masa untuk menggarap verifikasi, nanti ingin ketahuan jika memang ada pns dan jadi caleg, ujarnya.

Informasi Lainnya:

salamun mengajarkan kalau masa kerja pns tersebut kurang daripada sepuluh tahun maka dia mengundurkan diri tetapi manakala lebih daripada sepuluh tahun dia bisa mengajukan pensiun dini.

menurut dia, jika pns itu tidak mengajukan pengunduran diri, maka akan diberi surat teguran.

tetapi bila sampai ditentukan sebagai caleg tetap oleh kpu, pns itu tidak mengajukan surat pengunduran diri, dengan demikian sanksi paling berat pemberhentian dengan tidak hormat.

pns tersebut biasanya sudah mengerti agama hukum sama seperti kpu. manakala pns nyaleg mesti ajukan pengunduran diri sesuai perintah undang-undang. pns wajib mundur supaya jadi caleg, sesuai melalui ajaran netralitas pns dalam uu no 8 tahun lalu, ujarnya.

sementara itu, mengenai kehadiran caleg yang pindah partai, salamun juga mengimbau supaya melampirkan surat keterangan pengunduran diri daripada partai sebelumnya.

harus dilampirkan surat pengunduran diri supaya mampu diproses dijadikan caleg dari partainya dan masih, bila tidak pastinya kami tak akan mentolerirnya, ujarnya.