Kampanye hitam melalui media sosial marak

kampanye hitam ataupun black campaign melalui media sosial, seperti facebook serta twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur di nusa tenggara barat selama mei 2013 serta pemilu anggota legislatif 2014.

ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid selama mataram, rabu, menyampaikan kaum pendukung juga simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial agar menyerang pribadi dan memfitnah pasangan kandidat lain, demikian dan calon anggota legislatif.

kampanye dengan media sosial ataupun jejaring sosial, seperti facebook serta twitter diatur pada peraturan komisi pemilihan umum (pkpu) no. 1/2012 terkait melalui kampanye legislatif. namun supaya pilkada tidak banyak diatur dengan detail, katanya.

namun, ujarnya, ini harus dipahami dengan substansi dari masalah itu, walaupun tidak diatur secara normatif pada pkpu terkait dengan pilkada, banyak perbuatan hukum yang dilarang, seperti menghasut, memfitnah dan menhina bagian lain.

Informasi Lainnya:

ia menungkapkan, di keuntungan ini apakah perbuatan tersebut ditarik ke tindak pidana pemilu atau, dalam keuntungan ini bawaslu dapat mengambil tindakan pas peraturan perundang-undangan yang berlaku, bila ada catatan mengenai gal itu.

kami bisa menyaksikan dari tema besar, jika tersebut dilaksanakan di momen kampanye pemilu, tapi ini mesti menggandeng ada pihak supaya adalah kesepahaman bersama. di angka itu bisa mencari undang-undang mengenai infomasi teknologi elektronik (ite), ujarnya.

upaya iini, menurut dia, untuk pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih dari hal-hal yang tak produktif, sebab berdasarkan undang-undang kampanye itu diselenggarakan selama rangka memberikan pendidikan politik kepada warga.

karena itu masalah ini harus diskusikan melalui aparat penegak hukum, semisal kejaksaan, kepolisian dan pengadilan, kpu, kpid serta bawaslu supaya ada Salah satu pemahaman. jika ditarik ke tindak pidana pemilu, dengan begini polisi dapat memproses, katanya.

khuwailid menyampaikan, di ini telah ada ruang kosong, sebab masalah ini tak diatur secara tegas selama regulasi dan ada. tapi lubang tersebut mesti ditutup, tapi ini tidak mampu cuma dilakukan bawaslu juga kpid sendiri, karena keuntungan itu merupakan otoritas institusi lain.

ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media online termasuk pesan singkat serta sms serta jejaring sosial banyak digunakan untuk kampanye hitam.

tidak dapat dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 serta pemilu anggota legislatif 2014 ada bagian yang menggunakan media online supaya kampanye termasuk black campaign serta kampanye hitam, katanya.