Sidang vonis Andhika mantan Kangen Band ditunda

sidang pembacaan keputusan kepada andhika, mantan vokalis kangen band, ditunda dengan alasan majelis hakim belum siap membacakan putusan.

"kami mesti musyawarah lebih komperensif melalui majelis untuk membuat putusan kepada perkara ini, serta sidang hendak ditunda hingga 24 april," papar ketua majelis hakim binsar siregar saat sidang di pengadilan negeri tanjungkarang, dalam bandarlampung, kamis.

ia menyampaikan, pihaknya belum siap agar mendatangkan putusan, serta mesti dimusyawarahkan lagi. "maaf supaya rekan pers dan sudah hadir di sidang ini," ujarnya.

berkaitan penundaaan ini jaksa penuntut publik (jpu) hartono cuma tersenyum atas kebijakan majelis hakim yang menunda persidangan.

Informasi Lainnya:

jpu sebelumnya telah menuntut terdakwa 10 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 ke-1 kuhp.

sementara itu, kuasa hukum mahesa andhika setiawan, fery juan menyerahkan semuanya keputusan itu kepada majelis hakim.

menurut dia, penundaan keputusan adalah keuntungan biasa pada sebuah persidangan.

"itu kewenangan majelis hakim, kami tidak bisa mengintervensi," papar dia.

dia amat harapkan vonis dan dijatuhkan hakim lebih ringan daripada yang dituntut jaksa serta masuk pada masa hukuman percobaan..

jika hakim menjatuhkan putusan pas dengan yang dituntut jpu, dengan demikian tersebut dianggap tak adil mengingat putusan itu mesti dua pertiga dari yang dituntut.

"tidak sesuai melalui ketentuan hukum juga putusan selama bawah Satu tahun itu harus ditekuni penuh tidak ada revisi ataupun apa pun serta," katanya.

khoirunisa alias chacha, korban di perkara yang sekarang telah dipercaya merupakan istri andhika, menyatakan kecewa dengan putusan hakim itu mengingat jalannya persidangan terlalu lama.

"saya inginnya seluruh langsung selesai dan langsung diputuskan, jadi tidak banyak lagi keuntungan yang merepotkan semisal ini," tutur dia.