dpr ri menyetujui perpanjangan waktu jabatan hakim konstitusi akil mochtar supaya periode berikutnya yakni 2013-2018 melalui rapat paripurna dalam gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, selasa.
pada kesempatan tersebut wakil ketua komisi iii dpr ri azis syamsuddin mengatakan catatan keputusan komisi iii dpr ri yang setujui perpanjangan masa jabatan akil mochtar agar jangka waktu 2013-2018.
menurut azis, berdasarkan keputusan rapat bamus dpr ri di 21 februari 2013, komisi iii diamanahkan membahas pergantian hakim konstitusi akil mochtar.
saudara akil mochtar ingin habis masa tugasnya dijadikan hakim konstitusi, di 16 agustus 2013, katanya.
ia menjelaskan, komisi iii dpr ri lalu mengundang akil mochtar selama 27 februari 2013 supaya menanyakan kesediaannya terserah menjabat sebagai hakim komstitusi.
Yang Lain: Melangsingkan Perut - Melangsingkan Perut - Menurunkan Berat Badan - Menurunkan Berat Badan
pada rapat pleno komisi iii, dalam 21 maret 2013, melalui agenda pengambilan keputusan fraksi dengan tertulis kepada pencalonan akil mochtar, akan tetapi semua fraksi menyetujui dan menyepakati, papar azis.
komisi iii dpr ri kemudian memutuskan dengan musyawarah mufakat berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi yakni menetapkan terserah akil mochtar menjadi hakim mk untuk kurun waktu 2013-2018.