bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dpr dari partai bulan bintang (pbb), susno duadji, tidak lolos verifikasi administrasi sebagaimana pengumuman komisi pemilihan publik (kpu) di jakarta, selasa.
dia (susno duadji) memenuhi kriteria yang sebetulnya tak mampu dicalonkan, tentu tak dapat kami nyatakan mengikuti syarat, papar komisioner kpu hadar nafis gumay.
dalam peraturan kpu nomor 13 tahun 2013, dibuat perubahan atas pkpu nomor 7 tahun 2013 perihal pencalonan anggota dpr, dpd dan dprd, dikenalkan bahwa surat pencalonan juga mendaftar bakal calon dibuktikan dengan surat pernyataan tak pernah dijatuhi pidana penjara menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
syaratnya merupakan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, jadi pak susno itu dijatuhi sebuah pidana penjara yang ancamannya sampai lima tahun maksimal, tambahnya.
Informasi Lainnya:
- Merawat Mobil di Musim Hujan
- Mengukur Kualitas Mutiara
- Mengukur Kualitas Mutiara
- Mengukur Kualitas Mutiara
sementara tersebut, ketua kpu ri husni kamil manik menyampaikan kiranya bakal caleg dan berstatus terpidana tak memenuhi syarat supaya ditetapkan dalam mendaftar calon tetapi (dcs).
kalau terpidana itu telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), oleh karenanya masuk selama ketentuan pasal tidak memenuhi syarat, katanya.
pada saat penyerahan berkas bacaleg ke kpu, 22 april, susno menyampaikan dia bersedia adalah bacaleg pbb sebab merasa cocok dengan garis perjuangan ketua majelis dewan syura yusril ihza mahendra, terlebih terkait soal hukum.
saya diminta dengan partai untuk masuk di daerah pemilihan (dapil) jawa barat. apapun dan diputuskan partai, aku patuhi, tutur susno di gedung kpu saat itu.
susno didakwa di jumlah korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari serta dana pengamanan pilkada jawa barat 2008. dia divonis bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara dengan pengadilan negeri jakarta selatan dan pengadilan tinggi dki jakarta.
dia terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat kabareskrim, ketika menangani kasus pt sal dengan melayani kejutan rp500 juta supaya mempercepat penyidikan kasus tersebut.
pengadilan serta mengatakan susno terbukti memangkas rp 4.208.898.749 yang adalah dana pengamanan pilkada jawa barat saat menjabat kapolda Jawa Barat selama 2008, agar kepentingan pribadi.