Mantan Wali Kota Jambi divonis 15 bulan

mantan wali kota jambi arifien manap divonis Satu tahun tiga bulan serta 15 bulan penjara pada angka korupsi pengadaan dua unit kendaraan pemadam kebakaran dan merugikan negara rp1,2 miliar dalam 2004.

keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) jambi, diketuai eliyati, jumat, terhadap terdakwa arifien manap tersebut lebih rendah empat bulan dibandingkan tuntutan 19 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.

selain mantan wali kota jambi, arifien manap, majelis hakim tipikor yang sama juga memvonis hukuman Salah satu tahun tiga bulan penjara pada dua terdakwa yang lain, yaitu zulkifli somad mantan ketua dprd kota jambi juga mantan kadis damkar, arifuddin yasak.

dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama serta menguntungan seseorang ataupun orang lain.

Informasi Lainnya:

terdakwa arifien manap bersama-sama melalui terdakwa lainnya yakni zulkifli somad juga arifuddin yasak serta sudah terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31/1999 perihal tipikor sebagaimana diubah melalui undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) kuhp.

berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat pemerintah kota jambi mereka menyebutkan perbuatan kaum terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.

peran mantan wali kota arifien manap selama jumlah ini mengatakan nota keuangan dalam sidang paripurna dprd jambi tak diusulkan tapi dibahas dalam apbdp 2004 kota jambi untuk mengajukan anggaran pengadaan dua unit mobil damkar yang disahkan dprd kota jambi juga disetujui dengan zulkifli somad dibuat ketua dewan ketika tersebut.

kedua terdakwa serta menyetujui supaya mengajukan anggaran dua unit kendaraan damkar dengan menandatangani anggaran tersebut.

setelah disetujui anggarannya maka dilaksanakanlah proyek tersebut serta menyewa arifuddin yasak dan ketika tersebut sebagai kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi untuk melaksanakan proyek pengadaan mobil damkar senilai rp1,2 miliar.

pengadaan mobil damkar itu pas dengan surat telegram daripada mendagri atas pengadaan kendaraan damkar oleh pt istana raya dan telah datang sebelum dananya dianggarkan.

terdakwa dalam kasus ini merupakan menyetujui mau dilaksanakannya pengadaan mobil damkar tersebut juga telah minta pada kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi, arifuddin yasak, dan serta terdakwa selama kasus ini, untuk menyelesaikan proyek itu tidak mengikuti proses di pengadaan proyek.

mereka dianggap bertanggung jawab mengakibatkan kerugian negara sekitar rp 1,2 miliar.

sidang kedua terdakwa yang disertai kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan supaya mendengar pembelaan.