dewan pers juga lembaga perlindungan saksi juga korban (lpsk) tengah mempersiapkan pedoman pemberitaan saksi dan korban terhadap jurnalis, sehingga jurnalis diinginkan tahu rambu-rambu ketika menjadikan saksi juga korban dijadikan narasumber.
dewan pers serta lpsk berencana membeli nota kesepakatan agar menyusun draf pedoman peliputan di rangka perlindungan saksi dan korban, papar ketua komisi hukum dewan pers yosep adi prasetyo, di diskusi soal penyusunan kode etik jurnalistik berperspektif perlindungan saksi serta korban, pada jakarta, jumat.
saat ini, lanjut dia, baru banyak jurnalis yang belum hapal rambu-rambu saat akan menjadikan saksi serta korban untuk narasumber, padahal mesti perlakuan khusus pada narasumber yang berstatus dibuat korban juga saksi.
kalau tidak, sewaktu-waktu jiwa mereka mampu terancam akibat pemberitaan, ujarnya.
Informasi Lainnya:
- Mau Berwisata? Ini tipsnya
- Mau Berwisata? Ini tipsnya
- Mau Berwisata? Ini tipsnya
- Melangsingkan Badan Dengan Cara Alami
menurut dia, tidak kehadiran mekanisme peliputan dan detail saksi dan korban mau rentan dieksploitasi, baik dengan tersangka maupun wartawan.
jika nota kesepakatan sudah beres, dewan pers kemudian ingin mengeluarkan pedoman yang harus dipatuhi berbagai jurnalis. sehingga, bila ada dan melanggar,
maka ingin kami berikan teguran. jika usah, kami ingin mengundang pemilik media, papar yosep.
oleh karena itu, dirinya berharap pedoman itu serta merupakan toko online terhadap saksi juga korban ketika dimintai wawancara dengan jurnalis. saksi maupun korban harus
menjamin kebebasan mengakses Informasi. karena ada angka dalam pengadilan yang memerlukan intervensi jurnalis, paparnya.
ketua lpsk abdul haris semendawai, menyampaikan saat ini pihaknya tengah menyusun bagaimana isi nota kesepakatan melalui dewan pers. apakah sifatnya umum atau juga menyangkut hal-hal teknis lain, katanya.
selain dengan dewan pers, kata dia, lpsk dan berencana membeli nota kesepakatan melalui komisi penyiaran indonesia, komisi info pusat, dan sejumlah lembaga dan berkaitan melalui pemberitaan lain.
lpsk memandang kehadiran nota kesepakatan mau memberi jalan sedang diantara menghormati kebebasan pers dan bagaimana melindungi saksi juga korban supaya tetap optimal. pengalaman pada pilihan negara, ketika terjadi perbedaan penafsiran, pihak saksi atau korban langsung membawa ke pengadilan, tuturnya.
komisioner komisi penyiaran indonesia, idy muzayyad menambahkan, banyak faktor yang membuat perusahaan media mempunyai porsi lebih di memberitakan saksi juga korban. ideologi media, orientasi, agenda, regulasi, kode etik, kompetensi, sensor mandiri, serta sikap publik, sangat berpengaruh kepada pemberitaan, ujar idy.